Sekilas NU-Care LAZISNU Cilacap
NU Care-LAZISNU adalah rebranding dari Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) milik perkumpulan Nadhlatul Ulama (NU).
NU Care-LAZISNU adalah rebranding dan / atau sebagai pintu masuk agar masyarakat global mengenal Lembaga Amil Zakat, Infak
NU Care-LAZISNU adalah rebranding dari Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU).
NU Care-LAZISNU bertujuan agar masyarakat global mengenal Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama sebagai lembaga filantropi NU. Lembaga ini dikukuhkan oleh SK Menteri Agama RI No. 65/2005 dan terbaru melalui Keputusan Menteri Agama no.89 tahun 2022.
NU Care-LAZISNU Cilacap merupakan lembaga nirlaba milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan umat melalui ZIS dan dana sosial-keagamaan lainnya. Lembaga ini telah mendapatkan izin operasional dari LAZISNU PBNU.
Visi & Misi NU Care LAZISNU Cilacap
Menjadi Lembaga Filantropi Islam Terkemuka
Menyediakan program-program untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga
mampu melahirkan intelektual, teknokrat dan wirausahawan yang Unggul dan handal serta
memberikan akses lapangan kerja dan kesempatan berkarir disektor strategis selar...
Menjadi pilihan utama mitra strategis dalam berkolaborasi dan bersinergi menjalankan berbagai kegiatan/usaha sosial;
Meliterasi dan menggalang dana infaq shadaqah dan dana abadi (Trust Fund) berbasis digital untuk kepentingan kegiatan yang berbasis Investasi Sosial;
Menjadi Lembaga Filantropi Islam Terkemuka
Menyediakan program-program untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga
mampu melahirkan intelektual, teknokrat dan wirausahawan yang Unggul dan handal serta
memberikan akses lapangan kerja dan kesempatan berkarir disektor strategis selaras
dengan bidang yang dibutuhkan pemerintah.
Menjadi pilihan utama mitra strategis dalam berkolaborasi dan bersinergi menjalankan berbagai kegiatan/usaha sosial;
Meliterasi dan menggalang dana infaq shadaqah dan dana abadi (Trust Fund) berbasis digital untuk kepentingan kegiatan yang berbasis Investasi Sosial;