Tentang Kami
Pilar & Program
Layanan
Ziswaf
Tentang Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, yang dilaksanakan di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, sebagaimana hadis riwayat Ibnu Umar ra.

Harga Satuan Zakat Fitrah

Rp. 50.000

Fitrah

Dasar Hukum dan Makna:
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap muslim, tanpa memandang status—hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil, atau besar. Beliau memerintahkan pelaksanaannya sebelum shalat Idul Fitri. (HR Bukhari Muslim)
Zakat ini tak hanya menyucikan hati pasca-Ramadhan, tetapi juga mencerminkan kepedulian kepada yang kurang mampu, menyebarkan kebahagiaan Idul Fitri hingga ke masyarakat miskin.
Syarat dan Besaran:
Wajib bagi yang beragama Islam, hidup di bulan Ramadhan, dan memiliki rezeki lebih untuk kebutuhan Idul Fitri. Besarannya: 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.
Fleksibilitas Pembayaran:
Ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi mengizinkan zakat fitrah dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 untuk Jabodetabek, nilainya Rp45.000,-/hari/jiwa. BAZNAS menyalurkannya sebagai beras untuk mustahik.
Waktu Pelaksanaan:
Dibayar sejak awal Ramadhan, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri. Penyaluran ke mustahik juga harus selesai sebelum shalat Idul Fitri. (Sumber: Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, SK BAZNAS No. 10 Tahun 2024, Hadis Bukhari Muslim, pendapat Shaikh Yusuf Qardawi)