Tentang Kami
Pilar & Program
Layanan
Ziswaf
Tentang Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang tahan lama dan bermanfaat, untuk digunakan bagi kepentingan umum atau tujuan keagamaan.

Wakaf Minimal

Rp. 50.000

Wakaf

Dasar Hukum dan Makna:
Wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqafa" yang berarti menahan, berhenti, atau menghalangi. Dalam syariat Islam, wakaf berarti menahan kepemilikan harta benda dan menyalurkan manfaatnya untuk tujuan kebaikan di jalan Allah SWT. Wakaf bertujuan untuk mendapatkan pahala yang berkelanjutan (sedekah jariyah) bagi pewakaf, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas.
Sifat dan Jenis Harta Wakaf:
Harta yang diwakafkan tidak dapat dipindahtangankan kepemilikannya, tidak dapat diwariskan, dan tidak dapat dijual. Hanya manfaat dari harta tersebut yang disalurkan, sementara pokok hartanya tetap utuh. Harta yang dapat diwakafkan bisa berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, uang, atau aset lain yang memiliki manfaat.
Rukun Wakaf:
Unsur-unsur penting dalam wakaf meliputi wakif (pihak yang mewakafkan), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan wakaf, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf.