Tentang Kami
Pilar & Program
Layanan
Ziswaf
Tentang Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, dengan perolehan dan substansi yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam.

Harga Satuan Zakat Maal :

  • Nisab: Rp. 1.000.000
  • Nisab per Kilo Gram: 653 KG
  • Harga Emas per Gram:
    Rp. 1.000.000

Maal

Dasar Hukum dan Makna:
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, dengan perolehan dan substansi yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam. Kata "maal" sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan, yaitu segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki.
Jenis Harta Zakat Maal:
Contoh harta yang termasuk dalam zakat maal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset, serta saham dan obligasi.
Syarat Zakat Maal:
Harta yang wajib dikenakan zakat maal harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: kepemilikan penuh, harta tersebut halal dan diperoleh secara halal, harta yang dapat berkembang atau produktif, mencukupi nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati), bebas dari hutang, mencapai haul (telah dimiliki selama satu tahun penuh), dan pemilik harta adalah seorang muslim yang berakal dan baligh.
Besaran Zakat Maal:
Secara umum, besaran zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat maal setara dengan 85 gram emas.