Tentang Zakat Maal
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
Zakat atas aset perdagangan;
Zakat atas hewan ternak;
Zakat atas hasil pertanian;
Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
Zakat atas hasil penyewaan asset;
Zakat atas hasil jasa profesi;
Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
Uang dan surat berharga lainnya;
Perniagaan
Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
Peternakan dan perikanan
Pertambangan
Perindustrian
Pendapatan dan jasa; dan
Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
Kepemilikan penuh
Harta halal dan diperoleh secara halal
Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
Mencukupi nishab
Bebas dari hutang
Mencapai haul
Atau dapat ditunaikan saat panen