Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Harga Satuan Fidyah
Rp. 30.000
Fidyah
Dasar Hukum dan Makna: Fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu, seperti sakit parah, usia tua, atau hamil/menyusui dengan kekhawatiran terhadap bayi. Fidyah merupakan bentuk penebusan dan kepedulian sosial.
Syarat dan Besaran: Besaran fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Menurut Mazhab Syafi'i, fidyah yang dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 0,675 kg atau 0,75 kg bahan makanan pokok). Mazhab Hanafi berpendapat 2 mud (sekitar 1,5 kg).
Fleksibilitas Pembayaran: Fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok. BAZNAS menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang yang disesuaikan setiap tahunnya.
Waktu Pelaksanaan: Fidyah dapat dibayarkan pada hari yang sama saat tidak berpuasa, di akhir Ramadan, atau setelah Ramadan berlalu.