Infaq adalah tindakan mengeluarkan sebagian harta, penghasilan, atau pendapatan demi kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam, atau di jalan Allah.
Minimal Infaq
Rp. 50.000
Infaq
Dasar Hukum dan Makna: Infaq adalah tindakan mengeluarkan sebagian harta, penghasilan, atau pendapatan demi kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam, atau di jalan Allah. Ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan filantropi Islam. Infaq bersifat sukarela dan tidak memiliki batasan khusus mengenai jumlah maupun penerimanya, serta tidak mengenal nisab seperti zakat.
Penerima Infaq: Infaq dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, seperti orang tua, kerabat, anak yatim, orang tidak mampu, atau mereka yang dalam perjalanan.
Peran dan Anjuran: Infaq memiliki peran penting dalam mendorong umat Muslim untuk berbagi rezeki, menghilangkan kesenjangan sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam Al-Qur'an, anjuran berinfaq disebutkan dalam beberapa ayat, di antaranya QS. Al-Baqarah ayat 195 dan 261, serta QS. Ali Imran ayat 133-134.